KLATEN, solotrust.com- Jajaran kepolisian Polres Klaten mengamankan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) Klaten. Hal ini terjadi lantaran empat anggota FPI tersebut telah melakukan aksi sosial, yang dilanjutkan dengan penyisiran dan pengamanan terduga pasangan mesum, di salah satu hotel di Klaten pada Jumat (22/12/2017) silam.
Setelah dilakukan penanganan di polres Klaten, kemudian empat anggota FPI tersebut dipindah ke Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait hal itu, Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono meminta terhadap organisasi masyarakat (ormas), apabila menemukan informasi terkait dengan penyakit masyarakat atau pelanggaran yang lainnya, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak boleh bertindak sendiri sendiri atau berkelompok.
“Kalau ada informasi terkait penyakit masyarakat laporkan, jangan bertindak berkelompok. Itu tidak boleh, biarkan petugas kepolisian yang menangani,” katanya kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018).
Sebelum adanya swipping terhadap ormas Islam atau FPI, sempat diadakan rapat bersama dalam menghadapi perayaan Tahun Baru 2018. Namun, kata kapolres, setelah diadakan rapat bersama dari rekan rekan FPI melakukan sweeping di sebuah hotel di wilayah Prambanan.
“ Dalam sweeping mereka menggedor setiap kamar dengan ancaman kekerasan lalu meminta identintas masing-masing penghuni kamar, sempat mendapat empat pasang penghuni kamar, satu diantaranya oknum polisi. Tidak lama kemudian pengelola hotel menelepon Polsek Prambanan dan dilanjutkan ke Polres,” kata kapolres.
Mendapat informasi tersebut, lanjut kapolres, sejumlah petugas langsung menghentikan kegiatan mereka, yakni Sulis dan tiga rekannya.
“Sebelumnya kami sudah mengimbau jangan sampai ada kriminalisasi, namun mereka malah melanggar hukum. Terpaksa kami tegakkan, siapapun orangnya atau ormas apa. Kalau melanggar hukum tetap kami tegakkan,” kata dia.
Mereka melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 82 Undang Undang tentang ormas. Dan kini empat orang anggota FPI tersebut dalam penangganan Polda Jateng.
Sementara itu Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan hingga kini keempat anggota FPI tersebut telah dipindahkan penahanannya dari Polres Klaten ke Polda Jawa Tengah. Dia mengaku tengah berupaya membantu proses hukum empat anggota FPI hingga tuntas.
"Bantuan Hukum Front (BHF) akan melakukan upaya-upaya hukum, diantaranya praperadilan dan penangguhan penahanan," ujar Aziz di Jakarta seperti dikutip dari Jawapos.com. (jaka)
(wd)