Ekonomi & Bisnis

KAI Layani 2852 Orang yang Dikecualikan di Hari Pertama Masa Peniadaan Mudik

Ekonomi & Bisnis

7 Mei 2021 13:39 WIB

Ilustrasi penumpang kereta api (Dok. Istimewa/kai.id)

JAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik, Kamis (06/05/2021).

Jumlah ini turun 91,6 persen dari rata-rata volume pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari. Adapun rute paling banyak digunakan penumpang yang dikecualikan untuk naik KA jarak jauh adalah Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Semarang, dan Jakarta-Surabaya.



“Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers.

Pihaknya menambahkan, KAI menemukan 403 calon penumpang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA jarak jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, praktis tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Verifikasi dilakukan guna memastikan hanya orang-orang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA jarak jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.

“Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” seru Joni Martinus.

Pada masa peniadaan mudik Lebaran, yakni 6 hingga 17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani orang-orang dikecualikan sesuai aturan ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.

Orang-orang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA jarak jauh, yakni menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” tutup Joni Martinus.

(and_)