Hard News

Peruri Cetak Uang 1.0 Rupiah, Tidak Diperjualbelikan

Nasional

10 Mei 2021 10:47 WIB

Cetakan uang spesimen 1.0 Peruri untuk kepentingan perusahaan. (Foto: Dok. CNNIndonesia)

JAKARTA, solotrust.com - Belakangan tengah viral video unggahan di media sosial menunjukkan mata uang pecahan 1.0 yang dicetak oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Video tersebut diunggah akun @PuspoTv dengan narasi "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?"

Pihak Peruri menyatakan uang cetakan 1.0 tersebut tidak bisa diperjualbelikan. Pasalnya uang tersebut merupakan house note atau umumnya disebut sebagai uang spesimen.



"Peruri tidak memperjualbelikan uang spesimen ini," kata Sekretaris Perusahaan Peruri Adi Sunardi, Senin (10/5).

Uang spesimen hanya dicetak untuk kepentingan internal Peruri, seperti digunakan sebagai marketing tools untuk mempromosikan produk, dalam hal ini uang, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.

Hal ini bertujuan untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal sebuah banknote printers.

"Karena itu untuk pencetakan atau penerbitan uang spesimen ini sendiri tidak rutin, mengikuti perkembangan teknologi fitur sekuriti yang ada," jelasnya dikutip dari CNNIndonesia.

Sementara, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI.

"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut," tegasnya.

(zend)