Hard News

Aturan Wajib Lapor Posko PPKM Mikro Bagi Warga Yogyakarta Yang Terima Tamu

Sosial dan Politik

11 Mei 2021 12:13 WIB

ilustrasi salah satu Posko PPKM Mikro di D.I. Yogyakarta. (Foto: Antara/Eka AR)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Sebagai salah satu upaya pemantauan dan pencegahan penyebaran COVID-19, setiap warga Yogyakarta yang hendak menerima tamu saat libur Hari Raya Idul Fitri wajib lapor ke Posko PPKM Mikro di wilayah masing-masing.

“Tuan rumah diminta melapor ke Posko PPKM Mikro jika akan emnerima tamu supaya tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat,” ucap Heroe Poerwadi, Ketua Harian Satgas COVID-19 di Yogyakarta, Selasa.



Bagi tamu yang akan berkunjung juga harus memberitahukan kedatangan terlebih dahulu sehingga tuan rumah dapat melapor ke posko PPKM Mirko sebelum kunjungan berlangsung.

Menurutnya, silaturahmi saat lebaran di wilayah D.I. Yogyakarta masih dimungkinkan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Misalnya mengurangi potensi kontak fisik. Tidak bersalaman atau kontak fisik lain sebagai upaya pencegahan,” kata Heroe dikutip dari Antara.

Aturan tersebut dibuat untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat saat berlebaran di masa pandemi. Ia menambahkan ada baiknya jika tamu yang akan berkunjung memiliki surat bebas COVID-19 melalui hasil tes negative swab PCR, rapid antigen maupun GeNose.

“Tujuannya agar semua masyarakat yang berkunjung pun merasa aman, nyaman dan mengantisipasi potensi penularan COVID-19 di masa libur lebaran,” tambahnya.

Meski demikian Satgas COVID-19 DIY tetap menghimbau warga agar tidak saling mengunjungi untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat melakukan silaturahmi.

Pemerintah DIY telah mengeluarkan SE Gubernur DIY Nomor 27 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang kegiatan silaturahmi masih dimungkinkan asal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M.

Saat melakukan silaturahmi, warga diminta untuk melakukan tes bebas COVID-19 serta tidak diperkenankan menginap serta optimalisasi Posko PPKM Mikro di wilayah untuk pengawasan kegiatan silaturahmi.

(zend)