BOYOLALI, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Juli hingga September 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta dan disaksikan para pejabat Kejaksaan serta perwakilan dari Polres Boyolali.
Ridwan Ismawanta menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, mewujudkan efisiensi biaya serta transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses identifikasi, pencatatan, dan verifikasi secara ketat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis, namun juga mencakup pemusnahan barang bukti.
"Jadi proses hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tapi mencakup pemusnahan barang bukti," tambah Ridwan Ismawanta.
Disebutkan, jumlah barang bukti dimusnahkan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan adanya tren penurunan kasus di wilayah hukum Kejari Boyolali. Barang bukti dimusnahkan kali ini, di antaranya berupa narkotika, handphone, senjata tajam, hingga minuman keras. (jaka)
(and_)