JAKARTA, solotrust.com - Indonesia telah melaporkan satu kasus kematian akibat pembekuan darah pasca divaksin. Pemuda berusia 22 tahun meninggal dunia satu hari setelah menerima suntikan dosis pertama vaksin AstraZaneca.
Otoritas Pengawas Obat-obatan Eropa (EMA) mencatat ada 222 kasus pembekuan darah dari 34 juta suntikan per 4 April 2021. Sebanyak 18 kasus diantaranya meninggal dunia.
Meskipun beresiko menimbulkan pembekuan darah, baik EMA maupun WHO masih tetap merekomendasikan penggunaan vaksin AstraZaneca dengan dasar manfaat yang diterima melebihi resiko yang ditimbulkan.
Berdasarkan rekomendasi WHO, vaksin AstraZeneca aman digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Rekomendasi itu juga yang diikuti sejumlah negara lain, termasuk Indonesia melalui BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam pelaksanaannya, sejumlah negara mulai melihat adanya risiko serius apabila vaksin itu digunakan untuk orang-orang di bawah 40 tahun. Mulai dari efek samping hingga ancaman pembekuan darah yang lebih tinggi kepada mereka yang berusia muda.
Berdasarkan laporan studi berjudul ‘COVID-19 vaccination and blood clotting’, Pemerintah Inggris menyebut efek samping AstraZeneca semakin sering ditemui pada mereka yang masih muda. Efek samping itu meliputi lengan sakit, merasa lelah, sakit kepala, sakit umum, dan flu.
Pada mereka yang berusia 18-29 tahun, misalnya, sejumlah efek samping itu sangat lazim terjadi. Namun apabila vaksin diberikan kepada mereka yang di atas 50 tahun, maka efek samping akan sangat jarang terjadi.
Dari hasil riset pada usia 18 – 29 tahun, terjadi kasus pembekuan darah 1:50 ribu, sedang pada umur diatas 40 tahun kasus pembekuan darah terjadi 1:100 ribu. Dapat dikatakan bagi kelompok umur diatas 40 posibilitas resiko pembekuan darah lebih rendah dua kali lipat.
Sejumlah negara telah mengambil kebijakan untuk memberikan vaksin AstraZaneca untuk mereka yang berumur diatas 60 tahun seperti Malaysia. Sedangkan Australia memberikan vaksin AstraZaneca untuk kelompok umur diatas 50 tahun dan Inggris pada kelompok umur diatas 40 tahun.
()