Hard News

Mulai Besok, Mau Masuk Jakarta Pakai Surat Bebas Covid Saja

Nasional

17 Mei 2021 15:21 WIB

petugas kepolisian sedang mengecek kelengkapan dokumen di pos pemantauan. (Foto: radarkuningan)

JAKARTA, solotrust.com - Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat berpergian dari dan keluar wilayah DKI Jakarta berakhir hari ini, Senin (17/5). Sehingga warga tak memerlukan dokumen SIKM lagi sebagai syarat perjalanan mulai Selasa (18/5) besok.

Warga yang kemarin sempat mudik atau keluar kota hanya butuh surat keterangan bebas Covid-19.



"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5) dilansir CNNIndonesia.

Warga yang hendak masuk wilayah Jakarta nantinya akan ditanyai oleh petugas di pos-pos penyekatan serta harus menunjukkan dokumen seperti kartu tanda penduduk.

"Tentu dokumen lainnya ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau kemana. Tapi yang paling penting kan negatif," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi/kota/kabupaten daerah penyangga seperti Jawa Barat, Banten termasuk kawasan Bodetabek untuk melakukan penyekatan selama masa arus balik.

"Untuk memastikan agar arus balik dapat kita kurangi, dan juga nanti ada penyekatan, pemeriksaan random antigen atau swab PCR dan sebagainya. Semua sesuai prosedur," ujarnya.

Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah akan berakhir pada hari ini, Senin (17/5). Namun Kepala Biro Pembinaan Operasional Staf Operasi Kapolri Brigadir Jenderal Roma Hutajulu menyampaikan bahwa penyekatan arus balik berlangsung sepanjang 18-24 Mei untuk mengantisipasi arus balik dengan sejumlah langkah.

Polri telah menyiapkan 109 lokasi checkpoint di sepanjang wilayah Sumatera, Jawa hingga Bali untuk melakukan tes acak antigen selama arus balik.

(zend)