Hard News

Kebijakan Karantina Bagi Pendatang Di Solo Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021

Jateng & DIY

18 Mei 2021 16:40 WIB

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka

SOLO, Solotrust.com- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk memperpanjang regulasi terkait karaintina bagi pendatang di Solo. Awalnya, ketentuan tersebut berlaku hingga 17 Mei 2021.

Berdasarkan surat edaran (SE) nomor 067/ 1420 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, ketentuan tersebut diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Menurut Gibran, regulasi tersebut cukup efektif menekan kedatangan pemudik di Solo selama periode libur lebaran 2021.



"Efektif, makanya kita perpanjang. Hingga tanggal 24 Mei 2021. Kita tetap siagakan Solo Techno Park (STP) sampai Minggu depan," paparnya, Selasa (18/5/2021).

Selain tetap harus menunjukkan surat ijin keluar masuk (SIKM), pendatang ataupun pemudik juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

.Kebijakan tersebut kembali akan dievaluasi dua pekan setelah diterapkan.

Diimbuhkan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, kebijakan karantina tersebut berlaku bagi siapa saja warga Solo yang memasuki wilayah kota Solo hingga tanggal 24 Mei.

"Pokoknya siapa saja yang masuk Solo. Tetap wajib menjalankan karantina selama lima hari. Kalau di STP saat ini posisinya sudah kosong," tukasnya.

Sebelumnya, Pemkot Solo meniadakan kebijakan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif covid-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus secara masif.

"Sekarang adanya isolasi terpusat, di Asrama Haji Donohudan. Tidak boleh lagi isolasi mandiri. Karena dari evaluasi, pasien positif yang melakukan isolasi mandiri tidak disiplin menjalankan isolasinya," pungkasnya. (awa)

(zend)