Hard News

Perahu Dalam Tragedi WKO Ternyata Bukan Untuk Wisata

Jateng & DIY

19 Mei 2021 11:01 WIB

Barang bukti yang diamankan Polres Boyolali dalam kasus terbaliknya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali. (Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto)

BOYOLALI, solotrust. com- Tragedi kecelakaan air terbaliknya perahu yang mengangkut 20 wisatawan di Waduk Kedung Ombo, Kemusu Boyolali pada Sabtu (15/5/2021) telah menewaskan 9 orang dan 11 orang lainnya selamat.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menyebut, perahuyang digunakan tersebut merupakan bantuan pemerintah yang sebenarnya bukan untuk mengangkut penumpang.



"Perahu tersebut hanya untuk mengangkut pakan ikan dan pupuk untuk kebutuhan petani karamba ikan di WKO,” kata Morry.

Polres Boyolali secara resmi telah menetapkan dua tersangka yakni GA (13) nahkoda perahu dan Kardiyo HS (52) pemilik warung apung, namun keduanya belum ditahan pihak kepolisian.

“Saudara Kardiyo ini  menyuruh GA sebagai pengemudi perahu untuk membawa penumpang menuju warung apung Gako miliknya dan GA ini keponakan Kardiyo,”ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5).

Kedua tersangka kini baru dipanggil melalui surat untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Kamis (20/5/2021) mendatang.

“Kami sudah kirimkan surat panggilan resmi untuk diperiksa pada Kamis mendatang,” tambah Morry.

Tersangka GA dikenai pasal 359 KUHP karena kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara tersangka Kardiyo dikenai pasal 76 I UU No 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 359 KUHP.

“Pemeriksaan tersangka GA  masih dibawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua dan penasihat hukum.  Kalau untuk penahanan tersangka kami masih akan berdiskusi lebih lanjut,”kata dia. (Jaka)

(zend)