Hard News

Pemerintah Waspadai Mudik Gelombang Dua

Nasional

20 Mei 2021 14:58 WIB

ilustrasi dilarang mudik

JAKARTA, solotrust.com - Meski larangan mudik lebaran 2021 telah berakhir pada 17 Mei lalu, pemerintah tetap mengantisipasi adanya mudik gelombang dua setelah Idulfitri 1442 Hijriah. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, untuk melakukan pengetatan mudik pada 22 April – 5 Mei dan 18 – 24 Mei.

"Hal lain yang perlu kita antisipasi adalah potensi terjadinya kegiatan mudik gelombang kedua," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam rekaman suara, dilansir dari CNNIndonesia Kamis (20/5).



Dikhawatirkan banyak warga yang memanfaatkan waktu tersebut untuk mudik ke kampung halaman. Mengingat selama larangan mudik berlaku, sebanyak 1,5 juta warga tetap nekat mudik.

Mudik gelombang kedua ini berpotensi memicu transimisi virus corona di perkantoran pasca libur Lebaran.

"Hal lain yang perlu kita antisipasi adalah pascapeniadaan mudik dan pengetatan, di mana sudah mulai aktivitas di perkantoran," kata Doni.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu juga meminta agar kantor memberikan pengawasan secara ekstra dan menginstruksikan agar pegawai yang terlanjur mudik melakukan karantina mandiri. Pegawai yang mudik atau melakukan perjalanan jarak jauh wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam.

Mengaca pada kejadian sebelumnya, setiap libur panjang dipastikan terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19. Seperti pada lebaran tahun lalu, penambahan kasus positif Covid-19 melonjak hinga 93 persen. Lonjakan ini terlihat dalma rentang waktu 10 – 14 hari kemudian.

()