SRAGEN, solotrust.com - Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Minuman Beralkohol dikebut pengesahannya setelah mangkrak selama 12 Tahun. Pimpinan DPRD Sragen mengundang seluruh elemen masyarakat dalam sebuah Publik Hearing untuk segera merampungkan Perda Miras.
Acara bertajuk Publik Hearing Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Beralkohol , oleh Panitia Khusus (Pansus 5) DPRD Kabupaten Sragen, berlangsung Selasa (6/2/2018) di Gedung Kartini Sragen. Ratusan warga yang mewakili berbagai elemen masyarakat dihadirkan untuk mendapat kejelasan, serta memberi masukan terhadap Raperda Miras yang telah mangkrak atau tertunda selama 12 tahun terakhir.
Publik Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Wijo Purwanto dihadiri Wakil Bupati Deddy Endriyatno , Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman , Dandim 0725 Sragen Letkol Camas Sigit Prasetyo , Ketua Pansus 5 Fathurohman dan para anggota Pansus.
Publik Hearing ini mendapat perhatian besar dari warga terutama kalangan yang bersuara keras terhadap beredarnya Miras, seperti FPI dan tokoh masyarakat lainnya.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyatakan bahwa pembuatan peraturan pada dasarnya adalah mengatur dari hulu ke hilir dan memberi hukuman terhadap pelanggaran peraturan. Kapolres berharap Raperda yang sedang disusun ini tidak gagal lagi di tengah jalan.
“Peraturan ini harus menjadi solusi bagi semua, jangan sampai capaian yang sudah ada ini runtuh lagi,” ujar Kapolres.
Dukungan terhadap segera disyahkannya Perda Miras di Sragen juga datang dari kalangan difabel tuna netra. Wahyudi dari komunitas difabel sragen menyebut, saat ini ada empat orang di Sragen yang menjadi tuna netra karena peminum minuman keras.
Sementara Bambang Wijo Purwanto yang memimpin publik hearing menjelaskan, bahwa Raperda ini akan diselesaikan secepatnya, sehingga ditargetkan sebelum puasa sudah disyahkan.
“ Ya secepatnya, dalam satu dua bulan ini Raperda sudah selesai, sebelum puasa bisa selesai,”tandas Bambang Pur kepada solotrust.com usai acara Publik Hearing.
Menurut Bambang, publik hearing ini untuk menyempurnakan dan melengkapi Raperda yang materinya sudah disusun oleh Pansus. Seluruh masukan dari publik hearing akan ditampung untuk dikonsultasikan kepada Gubernur dan mendapat persetujuan dari Gubernur untuk disahkan. (saf)
(wd)