JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI menetapkan Telkomsel sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 2021.
Telkomsel mendapatkan total 20 MHz alokasi pita frekuensi tambahan, yakni 10 MHz pada Blok A di rentang 2360 - 2370 MHz untuk wilayah 1, 4, 5, 6, 9, 10, 12 serta 10 MHz pada Blok C di rentang 2380 - 2390 MHz untuk wilayah layanan zona 4, 5, 6, 9, 10, 12, dan 15.
Untuk itu, Telkomsel berkomitmen memaksimalkan penggunaan seluruh spektrum tambahan itu guna mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE) dengan kualitas prima dan cakupan terluas di Indonesia. Sekaligus melanjutkan roadmap pembangunan teknologi telekomunikasi terbaru yang akan segera diterapkan di Indonesia, seperti teknologi generasi kelima (5G) jika memungkinkan.
Melalui rilis, Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menjelaskan langkah korporasi melalui investasi pita frekuensi ini dilakukan dengan telah mempertimbangkan beberapa aspek.
"Seperti strategi pengembangan investasi dan bisnis yang matang dengan dukungan finansial yang kuat, seiring dengan roadmap transformasi Telkomsel yang kini telah menjadi perusahaan telekomunikasi digital," terangnya.
Menurut Setyanto Hantoro, investasi berupa tambahan spektrum frekuensi ini menunjukkan keseriusan Telkomsel untuk selalu menjadi yang terdepan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat menikmati layanan broadband berteknologi tinggi secara nyaman, merata, dan setara.
"Terutama dalam memperkuat ekosistem gaya hidup digital yang inklusif dan berkesinambungan," imbuhnya.
Dengan tambahan spektrum frekuensi itu, komposisi alokasi lisensi frekuensi yang dimiliki Telkomsel sebagai berikut:
- Frekuensi 2,3 GHz dengan lebar pita 50 MHz (30 MHz dengan alokasi penggunaan nasional dan 20 MHz dengan alokasi penggunaan zona/tidak nasional).
- Frekuensi 2,1 GHz dengan lebar pita 15 MHz (untuk alokasi penggunaan nasional).
- Frekuensi 1,8 GHz dengan lebar pita 22,5 MHz (untuk alokasi penggunaan nasional).
- Frekuensi 800/900 MHz dengan lebar pita 15 MHz (untuk alokasi penggunaan nasional). (rum)
(and_)