Viral

Curhat Pemotor Matanya Bengkak Terkena Abu Rokok Pengendara Lain

Viral

24 Mei 2021 18:31 WIB

Pemilik akun Facebook Johan Aditya mengunggah foto dirinya yang terkena abu rokok dari pengendara lainnya. (Dok. Facebook Johan Aditya)

Solotrust.com - Bersikap santun di jalan raya termasuk tidak merokok saat tengah mengendarai sepeda motor merupakan hal yang harus dilakukan. Pasalnya, abu rokok bisa saja terbang dan mengenai mata pengendara lainnya.

Hal itulah yang diunggah akun Facebook Johan Aditya di grup Facebook Info Cegatan Solo dan Sekitarnya, Minggu (23/05/2021). Akun Facebook Johan Aditya mengunggah foto sebelah matanya memerah dan bengkak akibat abu rokok pengendara di jalanan.



"Tolong ya lur kalau pas di jalan jangan merokok sembarangan. Lihat, abunya membuat bengkak mata. Tolong jangan merugikan orang lain," bunyi keterangan dalam unggahan fotonya.

Unggahan itu pun ramai ditanggapi netizen yang geram melihat para pengguna jalan merokok sembarangan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 disebutkan, Pengemudi dilarang merokok dan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Adapun denda yang dijatuhkan bagi para pelanggar yang merokok saat tengah berkendara sebesar Rp750 ribu. (dd)

(and_)