SOLO, solotrust.com- Angka kasus Covid-19 di Kota Solo yang masih fluktuatif saat ini menjadi perhatian Satgas Covid-19 Kota Solo. Operasi yustisi masih terus digencarkan untuk menggalakkan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Alih-alih mematuhi himbauan pemerintah demi turut mencegah penyebaran covid-19, apa yang dilakukan seorang warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo ini tak patut ditiru. Pria berinisial HDR (39) tidak hanya melanggar prokes dengan tidak mengenakan masker, dia juga bahkan memukul petugas operasi yustisi ketika mendapatkan teguran.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis. Dia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya untuk saling menghormati setiap orang yang melaksanakan tugasnya.
"Tolong kota saling menghargai dan menghormati. Petugas melaksanakan tugasnya di lapangan untuk menegakkan prokes demi mencegah penyebaran covid-19. Dan itu demi kepentingan bersama," ujarnya, Jumat (28/5/2021).
Kejadian bermula ketika pada Minggu (23/5/2021) pagi ketika petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Petugas gabungan terdiri dari Satlantas Polresta Solo, Binmas, Satpol PP, serta TNI.
"Petugas menemukan seorang pria mengendarai motor Vario dengan nomor polisi AD 4630 ALB dan memboncengkan tiga orang anak. Mereka tidak mengenakan masker," imbuh Kapolres.
Melihat hal itu, petugas kemudian menyuruh pria tersebut untuk berhenti namun pelaku tidak mau menghentikan kendaraannya. Kemudian salah satu petugas dari Satlantas Polresta Solo berusaha menghentikan pelaku yang terus menerobos petugas hingga menyebabkan petugas hampir tertabrak.
"Petugas kami dapat menghindar, namun kendaraan pelaku tersenggol tangan petugas kami, lalu hilang keseimbangan. Kemudian pelaku memukul petugas kami dengan tangan kanan dan mengenai kepala petugas tersebut. Dia juga melakukan pengancaman," papar Kapolres.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana atau 345 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (awa)
(zend)