Hard News

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Sukoharjo Perpanjang PPKM Mikro

Jateng & DIY

04 Juni 2021 09:32 WIB

Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani.

SUKOHARJO, solotrust.com- Bupati Sukoharjo Etik Suryani memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati terbaru, Nomor 400/1645/2021, mulai berlaku dari 1-14 Juni 2021.  

Dalam surat edaran itu Bupati meminta agar semua pihak yang terlibat segera melakukan koordinasi. Di surat edaran itu, Bupati juga menjelaskan terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi PPKM mikro, dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa/kelurahan dan Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Bagi wilayah yang sudah membentuk, supaya mengoptimalkan peran dan fungsinya.



"Mulai dari  RT/RW, Bhabinkamtibmas, Satpol PP,  Tim PenggeDasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga relawan dan Karang Taruna, supaya melakukan koordinasi dalam pelaksanaan PPKM mikro,”jelas Bupati .

Bupati juga menyinggung, terkait dengan tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk jenjang SD/MI dan PAUD, masih dilaksanakan secara PJJ atau daring. Untuk SMP/ MTs, SMA, SMK, dan MA dilaksanakan dengan ujicoba PTM atau luring terbatas, ketat, dan bertahap dengan pertimbangan peta resiko daerah. Sedangkan jenjang perguruan tinggi / akademi dilaksanakan dengan ujicoba PTM secara bertahap.

“Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring, dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau luring dengan sejumlah ketentuan,” tandas Bupati. (nas)

()