KARANGANYAR, solotrust.com - Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai macam pertimbangan, diantaranya kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga masalah kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji.
Sebanyak 800 calon jemaah haji asal Karanganyar harus menerima keputusan pemerintah tersebut. Ini merupakan kali kedua mereka gagal berangkat menuju Tanah Suci.
“Sesungguhnya kalau tidak kondisi seperti ini yang bersangkutan InsyaAllah berangkat, tapi karena situasi yang belum memungkinkan maka pemerintah mengambil langkah tidak memberangkatkan calon jemaah haji,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Karanganyar Wiharso, Jumat (4/6).
Wiharso menmabahkan pihaknya belum mengetahui apakah calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya akan menarik kembali dana hajinya. Namun berkaca pada tahun lalu, ia yakin tidak ada calon jemaah haji yang membatalkan antriannya.
“Prasangka kita seperti tahun yang lalu, saya yakin jemaah tidak serta merta wong wes nglunasi kok dijaluk meneh nanti malah merepotkan ini bagi yang memang sudah niatnya berhaji menurut perkiraan kita tidak akan ditarik dananya karena itu sudah bagian dari niat,” tambahnya.
Jika nantinya dalam masa tunggu ada calon jemaah haji yang meninggal, Wiharso mengatakan, jatah kuota akan diberikan pada ahli waris calon jemaah itu. (joe)
(zend)