Hard News

Sudah 59 Calon Jemaah Haji Tarik Dana Bipih

Nasional

11 Juni 2021 14:12 WIB

ibadah haji saat pandemi. (Foto: BBC)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah telah membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 dengan pertimbangan kesehatan calon jemaah haji ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia. Pemerintah juga memberikan kebebasan pada calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mereka mendaftar.



Sejauh ini sudah ada 59 calon jemaah haji batal berangkat yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih per Kamis (10/6).

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (11/6).

Jumlah tersebut terdiri dari 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.

Ramadan mengatakan para jemaah yang mengajukan pengembalian pelunasan langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Proses pengembalian dana haji akan berlangsung kurang lebih selama 9 hari dan akan di transfer ke rekening masing-masing.

Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

"Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," kata Ramadan.

(zend)