SOLO, solotrust.com - Ekspor menjadi salah satu pilihan pengusaha untuk memperluas pasarnya. Namun, proses dan dokumen yang dibutuhkan berbeda dengan pemasaran di dalam negeri.
Salah satu persyaratan harus dipenuhi eksportir agar barang dapat diterima di negara tujuan adalah Surat Keterangan Asal (SKA). Syarat ini dapat diajukan melalui kantor Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Di Jawa Tengah (Jateng) sendiri ada tiga kantor IPSKA yang siap memberikan pelayanan.
"Kantor IPSKA di Jateng itu ada di Semarang, Cilacap, sama Solo," ungkap Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan Kota Solo, Nanang Dwi Artanto, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik, Senin (14/06/2021).
IPSKA ini hanya sebagai verifikator dan pemantau proses pengajuan SKA, sedangkan yang mengaktifkan adalah Kementerian Perdagangan RI. Pada praktiknya, pelayanan ini menggunakan sistem one day service (pelayanan satu hari-red).
"Dokumen yang sudah ditandatangani itu kalau diproses sekitar sepuluh menit," tutur Nanang.
Walaupun prosesnya singkat, pihaknya mengklaim jika semua dijalankan sesuai standard operational procedure (SOP) dan pengecekan ketat.
Sebelum pandemi, IPSKA Solo dapat melayani hingga seratus dokumen per hari. Namun saat pandemi jumlahnya berkurang 50 hingga 60 persen. Memasuki 2021 ini, kondisinya berangsur membaik, namun pihak IPSKA tidak menyebutkan secara detail jumlah dokumen yang dilayani per harinya.
"Pandemi itu rata-rata turun 50 sampai 60 persen. 2021 ini minimal 50 dokumen per hari," sebutnya. (Azizah/Azmi)
(redaksi)