SRAGEN, solotrust.com - Ivermectin sedang banyak dibicarakan masyarakat sebab digadang-gadang sebagai obat terapi Covid-19 yang memiliki efek anti peradangan. Obat Ivermectin termasuk golongan obat keras yang harus menggunakan resep dokter untuk memperolehnya.
Masyarakat pun tidak dapat bebas memperjual-belikan obat yang terdaftar pada BPOM untuk obat cacing tersebut
“Ya engga bisa kan ini obat golongan keras logonya saja ada tulisannya k merah bahwa ada yang lepas biasalah, disini kan kadang-kadang sering gitu tapi kalau secara aturan dia obat keras, obat terlarang seperti antibiotik, engga bisa keluar tanpa resep dokter,” kata pengamat kesehatan dr Kelik Hardiono kepada Solotrust.com, Kamis (24/6).
Terlebih virus SARS-CoV-2 merupakan self limiting disease dimana jika terpapar virus tersebut tubuh manusia mampu menyembuhkan diri sendiri dengan pertahanan imun yang lebih kuat.
Dilansir dari Reuters, Rabu (23/6), menurut studi Oxford, dalam uji in vitro (di laboratorium), ivermectin menunjukkan pengurangan replikasi virus SARS-Cov-2. Universitas Oxford mengatakan sedang menguji obat anti-parasit ivermectin sebagai pengobatan yang mungkin untuk Covid-19.
Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta regulator Eropa dan AS telah merekomendasikan untuk tidak menggunakan ivermectin pada pasien Covid-19. Ivermectin yang umumnya digunakan untuk mengobati sakit cacing ini digunakan beberapa negara untuk Covid-19, termasuk India.
Terlepas dari kontroversinya, sejumlah ahli mendukung penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 jika melihat dari sisi manfaatnya. Terlebih harga ivermectin yang murah, hanya sekitar 5 hingga 7 ribu rupiah per tabletnya. Tentu ini sangat terjangkau bagi warga yang membutuhkan obat-obatan Covid-19.
Di sisi lain, mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono malah membagikan obat keras tersebut kepada sejumlah warga Sragen yang sedang menjalankan isolasi mandiri (isoman). Obat ini didistribusikan setidaknya pada dua desa yaitu Desa Jurang Jero dan Desa Saradan , keduanya berada di wilayah Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Ia mengklaim ivermectin dapat mengobati pasien Covid-19 dalam 5 hari. Relawan yang turut membagikan obat tersebut mengatakan mantan Bupati yang akrab dengan sebutan Bupati Sepuh itu mendapatkan obat tersebut dari Jakarta.
“Jadi ini yang harus diperhatikan cara penggunaannya yang penting jadi kalau yang sakit itu rekomendasinya 5 hari 5 tablet. Setelah 5 hari dilihat saja di swab insyaAllah pasti negative,” kata Untung.
Meski demikian penggunaan ivermectin untuk obat terapi Covid-19 harus berada dibawah pengawasan dokter. Sebab ivermectin mengandung bahan kimia keras yang dapat menimbulkan berbagai efek samping.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," jelasnya.
(zend)