Solotrust.com - Zakat adalah salah satu kewajiban umat muslim yang harus dibayarkan, misalnya zakat fitrah harus dibayarkan saat Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Namun tahukah Anda? Zakat memiliki berbagai macam jenis, dengan tujuan untuk menunaikan kewajiban, mensucikan diri, membersihkan harta serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Pasalnya dalam setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya.
Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui pengertian zakat beserta jenis-jenisnya.
Pengertian Zakat
Tak sedikit umat muslim kurang literasi zakat dan belum memahami pengertian zakat dengan baik. Mereka sering kali menyamakan zakat dengan sedekah, padahal keduanya berbeda. Secara bahasa kata zakat adalahsubur, suci, bersih, berkat, dan berkembang.
Sementara secara istilah, zakat adalah kewajiban umat Islam dalam mengeluarkan sejumlah harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang berhak menerima, sesuai ketentuan syariat Islam. Zakat masuk ke dalam rukun Islam ketiga dan menjadi unsur penting untuk menegakkan syariat Islam.
Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu ain) tanpa pengecualian untuk seluruh umat Islam yang mampu mengeluarkannya. Artinya, jika Anda tidak membayar zakat, padahal mampu, Anda telah melanggar kewajiban sebagai muslim dan mendapatkan dosa besar.
Jenis Zakat
Setelah mengetahui pengertian zakat dengan tepat, Anda juga harus mengetahui jenis-jenis zakat. Zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasannya:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim ketika Ramadan atau menjelang salat idulfitri. Zakat fitrah dibayarkan setara 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok di daerah. Makanan pokok orang Indonesia berupa beras, maka yang dijadikan patokan sebagai zakat adalah beras.
Adapun perhitungan zakat fitrah, yakni 3,5 liter dikalikan dengan harga beras per liter. Misalnya, jika harga beras di tempat Anda Rp10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan, yaitu Rp35.000 per orang. Zakat fitrah ini bisa dibayarkan dengan uang atau beras.
2. Zakat Maal
Jenis zakat selanjutnya, yaitu zakat maal yang merupakan zakat penghasilan, seperti hasil pertambangan, pertanian, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, emas, dan perak. Setiap jenis penghasilan tersebut mempunyai perhitungannya sendiri. Anda bisa membaca literasi zakat wakaf untuk mendapatkan ilmu lebih luas mengenai zakat.
Untuk menunaikan kewajiban sebagai umat muslim, Anda bisa membayar zakat ke Lembaga resmi secara offline atau online di BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, atau Unit Pengumpul Zakat. Adapun syarat harta dikenakan zakat, yaitu harta tersebut diperoleh dengan cara halal, dimiliki oleh pemiliknya secara penuh, harta yang bisa berkembang, melewati haul serta pemilik harta tidak mempunyai hutang jangka pendek yang harus dibayar.
Harta zakat tersebut akan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Adapun penerima zakat adalah orang fakir, miskin, orang yang mengelola zakat atau amil, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah atau sabilillah, orang yang berhutang, hamba sahaya, orang yang sedang melakukan perjalanan.
Itulah beberapa hal mengenai zakat, mulai dari pengertiannya, hukumnya hingga jenis-jenis zakat. Ingat, zakat adalah kewajiban setiap muslim yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan terpercaya tentang zakat dan wakaf, Anda bisa follow Instagram milik Literasi Zakat Wakaf di @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.
(and_)