Hard News

Jateng Banyak Zona Merah, Ganjar Beri 7 Instruksi Untuk Pemda

Jateng & DIY

30 Juni 2021 10:43 WIB

Ganjar terbitkan 7 instruksi untuk bupati/walikota. (Foto: Dok.jatengprov)

SEMARANG, solotrust.com -  Bertambahnya daerah zona merah membuat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.



"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Selasa (29/6) dikutip dari laman jatengprov.go.id.

Dalam instruksi gubernur itu tertuang bahwa bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total atau lockdown pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown yang dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT dengan menerapkan jam malam maksimal pukul 20.00 WIB.

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya ditetapkan tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” tegasnya.

Instruksi tersebut juga meminta para kepala daerah untuk menjamin ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, kecukupan oksigen serta tenaga kesehatan di ruamh sakit. Bahkan Ganjar memerintahkan untuk menggunakan aset milik pemerintah agar digunakan sebagai tempat isolasi terpusat.

Untuk menangani lonjakan kasus, ia juga meminta kepada bupati/wali kota untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) pasien Covid-19 minimal 40 persen dari total yang ada saat ini. Selain ini masing-masing pemerintah daerah juga harus membuka sentra vaksin untuk percepatan program vaksinasi.

Pemerintah daerah juga wajib mengaktifkan Call Center sebagai pelayanan informasi penanganan Covid-19.

Ganjar juga memberikan perintah kepada bupati/wali kota untuk mendorong gerakan Eling lan Ngelingke (saling mengingatkan). Gerakan itu sangat penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

Kini Jateng memiliki 25 daerah yang masuk zona merah diantaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Kabupaten Pati, Pemalang, Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Magelang. (zend/dina)

(zend)