Hard News

PPKM Darurat Berlaku, Ganjar Terbitkan Ingub

Jateng & DIY

3 Juli 2021 12:44 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: Dok. Solotrust.com/vit)

SEMARANG, solotrust.com - PPKM Darurat mulai diterapkan di Pulau Jawa – Bali hingga 20 Juli mendatang. Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Ingub tersbeut, Ganjar meminta seluruh bupati/walikota memperketat aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat berlaku.



Jawa Tengah menjadi penyumbang zona merah terbanyak. Setidaknya terdapat 22 daerah yang masuk dalam level 3 penyebaran Covid-19, diantaranya Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Sedangkan 13 daerah masuk dalam level empat atau level yang paling berisiko, yakni Kabupaten Sukoharjo, Pati, Kudus, Rembang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Sektor pemerintahan akan menerapkan 100 persen work from home (WFO). Sedangkan sektor esensial atau kritikal seperti kesehatan, kebencanaan, sentra vaksinasi, perhubungan, satpol PP, pemadam kebakaran atau pun unit kerja yang melayani masyarakat dapat diberlakukan WFO maksimal 25 persen dengan protokol yang ketat.

Bupati/Wali kota diwajibkan melaporkan cakupan vaksinasi secara rutin. Laporan ini akan dievaluasi setiap hari sebagai dasar relokasi kebutuhan vaksin. Delapan persen anggaran setiap daerah akan dialokasikan untuk penanganan pandemic Covid-19.

Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk pemenuhan SDM kesehatan, logistik, alat kesehatan, dukungan posko desa/kelurahan, dan untuk memperkuat pelaksanaan TLI (Tes, Lacak, Isolasi).

Ganjar memerintahkan agar PPKM dilaksanakan secara sinergitas antara forkopimda. Termasuk dalam pengawasan tempat karantina di tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Termasuk dalam hal rekayasa lalu lintas, pembatasan jam operasional, ataupun operasi yustisi.

Ganjar juga meminta 35 kepala daerah yang ada di bawahnya untuk melaporkan pelaksanaan PPKM Darurat minimal setiap hari Jumat.

"Instruksi gubernur sudah saya buat dan saya kirimkan langsung ke Bupati, Wali Kota di Jateng," ujar Ganjar kepada wartawan, Jumat (2/7) malam.

()