Hard News

Arab Saudi Patok Denda Bagi Penerobos Tempat Ibadah Saat Musim Haji 2021

Global

5 Juli 2021 15:49 WIB

ibadah haji saat pandemi. (Foto: BBC)

ARAB SAUDI, solotrust.com - Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui rencana keamanan musim haji 2021 8-12 Zulhijah 1442 H atau diperkirakan 18-22 Juli mendatang.  Hal ini untuk menunjang pencegahan potensi penularan Covid-19 selama ibadah haji berlangsung.

Otoritas setempat mulai menutup secara terbatas tempat-tempat suci di Provinsi Makkah. Tempat ibadah haji itu hanya boleh dimasuki oleh orang yang memegang izin haji resmi.



Tempat-tempat suci yang terlarang dimasuki tanpa izin haji adalah Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).

Dalam laporan Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana untuk mendenda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 38,6 juta bagi siapapun yang memasuki tempat ibadah haji tanpa izin legal.

Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang. Peraturan ini berlaku mulai Senin (5/7) waktu setempat.

 “Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran,” kata pihak otoritas Arab Saudi seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan hanya mengizinkan 60 ribu orang untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2021. Mereka terdiri dari masyarakat Saudi dan ekspatriat yang menetap disana. Tidak ada jemaah dari luar Saudi yang diizinkan masuk tahun ini.

Para calon jemaah haji diprioritaskan pada mereka yang telah divaksin Covid-19 lengkap, tidak memiliki penyakit kronis serta belum pernah menunaikan ibadah haji setidaknya dalam 5 tahun terakhir.

()