Hard News

Polres Sukoharjo Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Saat PPKM Darurat, Catat Tanggalnya!

TNI / Polri

12 Juli 2021 17:11 WIB

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melakukan pengecekan di Kantor Pelayanan Satpas Polres Sukoharjo, Senin (12/7/2021).

SUKOHARJO, solotrust.com- Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Lantas melakukan pengecekan di Kantor Pelayanan Satpas Polres Sukoharjo, Senin (12/7/2021).

Dalam kesempatan ini, Kapolres menyosialisasikan program dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti diatur dalam ST Kapolri no : 1345/VI/YAN.1.1/2021 tgl 30 Juni 2021 tentang Dispensasi SIM selama Masa PPKM.



“Dengan kelonggaran itu, diharapkan masyarakat untuk tidak khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya, terutama saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.” Kata Kapolres.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada 21 hingga 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan pada tanggal tenggang waktu tersebut, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Maksud dilaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk toleransi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pelayanan Satpas Polres Sukoharjo saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

(wd)