Hard News

Kemenag Beri Tips Jaga Hari Raya Kurban yang Aman di Saat Pandemi

Nasional

15 Juli 2021 11:53 WIB

Pasar Hewan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah (doc. TATV / Joko Larsono )

JAKARTA, solotrust.com– Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai  penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi  COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.  Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol  kesehatan.  Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama  H. Ishfah Abidal Aziz, menjelaskan latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut. "Menimbang dan memperhatikan  lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan  dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujarnya pada Dialog  Produktif KPCPEN yang diterima solotrust.com, Rabu (14/7).



Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting. “Malam takbiran  menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla,  dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah  50%,” terangnya.

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin  ini;

1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah  untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. 

2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat. 

3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging  kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan  protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 

4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan  hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. 

5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat  tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik. 

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh juga berpendapat, ada dua dimensi penting  dalam Hari Raya Iduladha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah  yang mengikuti prosedur syariat. Dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya  memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian).

“Dalam konteks hari raya Iduladha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa  menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami  masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi  masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara  dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi  masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkap KH. Asrorun.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry Harmadi juga berpesan, pelaksanaan ibadah Iduladha betul-betul diupayakan  untuk menekan risiko penularan. “Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi  penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman.” Ujarnya.

Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar menyampaikan agar di masa seperti ini umat Islam harus satu suara. “Kepada semua tokoh agama yang sering tampil  menyampaikan ajaran agama, kepada masyarakat, mari kita satu bahasa dengan MUI dan  pemerintah. Insyaallah apabila kita memahami ajaran agama kita secara menyeluruh, tidak perlu  ada perbedaan pendapat di antara kita, agar bangsa kita segera terbebas dari pandemi,”  tutupnya. (elv)

()