Hard News

Tragis! Berniat Reuni, Pria Ini Justru Tewas di Tangan Sahabat Sendiri

Hukum dan Kriminal

15 Juli 2021 21:59 WIB

Tersangka penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diamankan polisi

BOYOLALI, solotrust.com - Berniat reuni dengan sahabat lamanya, dua orang di Boyolali, Jawa Tengah cekcok hingga melakukan penusukan, menyebabkan satu orang meninggal dunia. Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia itu kini ditangani Polres setempat.

Parju (55) warga asal Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban penusukan temannya sendiri yang merupakan sahabat dekatnya.



Korban dengan pelaku menggelar reunian dengan minum minuman keras (Miras) di Desa Sumberagung, Kecamatan Klego, Boyolali.

Menurut pengakuan tersangka, Patkur mengaku hanya ingin mengadakan reuni dan bertemu saja. Dia bersama keempat temannya lantas menenggak miras hingga perselisihan berujung perkelahian terjadi. Patkur mengaku kalap dan hilang kontrol sampai tega menghabisi nyawa sahabatnya sendiri.

"Dia teman lama yang lama nggak ketemu. Niat kami hanya reuni lalu minum-minum, tapi saya hilang kontrol,” katanya.

Dia tak menyangka niat reuni dengan teman lamanya justru berujung berurusan dengan aparat kepolisian. Patkur juga memohon ingin bersilaturahmi dengan keluarga korban. 

"Saya ingin bersilaturahmi dengan keluarga korban. Saya sangat menyesal. Saya ingin membantu meringankan beban keluarga korban, meski hanya sedikit. Saya hilang kontrol saya tidak sadar. Saya mohon maaf,” kata dia.

Wakapolres Boyolali, Kompol Alfian Satya Permadi, mengatakan mereka berniat melakukan reuni setelah lama tidak bertemu. Tersangka bersama korban dan para saksi lantas merayakan pertemuan dengan menenggak miras. Di tengah acara reuni sekira pukul 02.00 WIB tersangka dan korban sempat cekcok.

"Mereka ini merupakan sahabat yang lama tidak bertemu. Saat acara reuni itu, korban mengucapkan kalimat yang menyinggung tersangka. Karena masih di bawah pengarus miras, tersangka menusuk perut sisi kiri yang mengaruh ke jantung," jelasnya pada wartawan di Kantor Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (15/07/2021).

Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh saksi yang ada di lokasi kejadian. Nahasnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Korban meregang nyawa dan dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Waras Wiris, Kecamatan Andong setelah mendapat luka tusuk cukup dalam.

Sementara pelaku langsung diamankan ke Polsek Klego untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas tusukan.

Akibat kejadian ini tersangka dijerat pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 146 tentang Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (jaka)

(redaksi)