SOLO, Solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memprioritaskan upaya pendekatan persuasif terhadap warga Jebres Tengah RT 02 dan RT 03 RW 25 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres yang memilih bertahan di tanah Hak Pakai (HP) Pemkot Nomor 105. Segala upaya pendekatan kepada masyarakat terus dilakukan sebelum masa jatuh tempo pada 31 Januari lalu. Hingga kini anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus dikerahkan untuk memberi pengertian kepada 23 kepala keluarga hingga bersedia untuk meninggalkan lokasi.
Baca juga: Warga Jebres Gelar Aksi Penolakan Penggusuran
“Di Solo tidak ada namanya kekerasan. Kita terus melakukan komunikasi, koordinasi, baru kita jalan. Kita terus persuasif,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, Senin (12/2/2018).
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban jika diperlukan. Agus menyebut langkah itu akan diambil ketika organisasi perangkat daerah (OPD) meminta untuk segera dieksekusi.
“Sepanjang masih bisa diselesaikan oleh OPD terkait, kita terus menunggu. Sampai jika nantinya mentok,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan warga yang menduduki tanah HP 105 sempat melakukan aksi perlawanan dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, Kamis (8/2/2018) lalu. Dalam waktu dekat, mereka berencana bertemu dengan wali kota terkait kejelasan tanah. (vin)
(wd)