Ekonomi & Bisnis

Semester I 2021 Realisasi PPN Produk Digital Capai Rp1,6 Triliun

Ekonomi & Bisnis

17 Juli 2021 19:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/geralt)

JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan PPN PMSE pada Januari-Juni 2021 meningkat dibanding semester dua tahun lalu.

"Realisasi penerimaan PPN PMSE semester I tahun 2021 mencapai Rp1.647,1 miliar," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan pers baru-baru ini.



Artinya, penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915,7 miliar dibandingkan tahun lalu (Juli-Desember 2020).

Selain itu, DJP menetapkan dua perusahaan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) sejak 1 Juli 2021 untuk memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah sepuluh persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," tambahnya.

Dua perusahaan yang ditunjuk DJP dan dianggap memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia adalah PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

"Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha," imbuh Neilmaldrin Noor.

Pihaknya menyatakan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," pungkas Neilmaldrin Noor. (rum)

(and_)