Solotrust.com - Kabar tak sedap datang dari bintang film Black Widow dan Marvel Cinematic Universe Scarlett Johansson. Seperti dilansir dari The Wall Street Jurnal, karena merasa kontraknya dilanggar, Scarlett Johansson melayangkan gugatan kepada pihak Disney pada hari Kamis (29/7/2021).
Gugatan diajukan oleh pihak Scarlett Johansson lantaran Disney telah melanggar kontraknya yang merilis film Black Widow baru-baru ini secara bersamaan melalui dua media sekaligus yakni bioskop dan juga layanan streaming Disney+ pada Jumat (9/7/2021). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi LA.
Dalam gugatan yang diajukan terdapat baris yang menuliskan bahwa, "Disney dengan sengaja menyebabkan Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson mendapat manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel."
Sedangkan kontrak Scarlett Johansson dengan pihak Disney menjamin perilisan secara eksklusif untuk Black Widow dengan gaji pembayarannya tergantung dengan box office film tersebut.
Sementara itu menurut laporan The Hollywood Reporter bahwa Scarlett Johansson mengklaim pihak Disney tidak berusaha memperbarui kontrak ketika memutuskan untuk merilis 'Black Widow' di layanan streaming dan mengatakan bahwa Disney sengaja mengorbankan potensi box office demi mengembangkan layanan streaming tersebut.
Sementara itu masih menurut The Hollywood Reporter, pihak Disney sendiri disebut telah mengklaim memenuhi kontrak Johansson sepenuhnya dan Johansson mendapatkan kompensasi tambahan di luar bayaran USD 20 juta yang telah ia terima. (dd)
(zend)