Hard News

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan yang Ditetapkan Damri

Nasional

5 Agustus 2021 12:36 WIB

Armada bus Damri. (Foto: Dok. Damri)

SURABAYA, solotrust.com- Damriterus mendukung upaya pemerintah guna menekan lajupenyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan, seperti kelengkapan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Untuk pelanggan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas yang ditandatangani atau cap basah dari  pimpinan perusahaan.



Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri. Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sejak pemberlakuan PPKM Level 4, Damritelah menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB.

Selain itu, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50% dari kapasitas bus.

Sedangkan operasional DamriSurabaya yang berhenti sementara diantaranyatrayekJuanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, angkutan religi makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75% seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurathingga PPKM Level 4 saat ini.

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund (pengembalian uang, red) atau reschedule (penggantian jadwal, red) dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui surat eletronikmaupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia.

Jika pelanggan melakukan refundterdapat potongan 25persen dari total biaya tiket, sedangkan reschedule akan dikenakan tambahan biaya sebesar 10persen.(putrink)

(zend)