Hard News

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Aturan Perjalanan Transportasi

Nasional

3 Agustus 2021 16:57 WIB

Kemenhub menegaskan aturan perjalanan orang dalam negeri selama masa perpanjangan PPKM tidak mengalami perubahan. (Foto: Dok. Kemenhub)

JAKARTA, solotrust.com – Menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk memperpanjang  PPKM Level 4 3 - 9 Agustus 2021 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menegaskan tidak ada perubahan aturan terkait syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM Level 1-4.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Adita Irawati menyatakan tidak adanya perubahan aturan syarat perjalanan transportasi ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021.



Selain itu, aturan yang masih berlaku saat ini, telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar Adita.

Sampai saat ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan empat surat edaran mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Keempat aturan tersebut tercantum dalam SE No. 56 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE No. 57 Tahun 2021 untuk transportasi udara, SE No. 58 Tahun 2021 untuk transportasi perkeretaapian, dan SE No.59 Tahun 2021 untuk transportasi laut. (Gede)

(zend)