Hard News

Cegah Kekerasan Terhadap Wartawan, Polri Lindungi Kebebasan Pers

Nasional

12 Agustus 2021 16:00 WIB

perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers

JAKARTA, solotrust.com– Jurnalis harus berbesar hati untuk tetap melakukan peliputan di masa pandemi covid-19 dimana hal tersebutberesiko tinggi bagi para jurnalis. Banyak pemimpin redaksi yang terpaksa untuk membatasi mobilitas wartawannya di lapangan, hal tersebut bertentangan dengan fakta lapangan yang merupakan bagian terpenting dalam proses pengumpiulan data dalam berita.

Alhasil sebagian peliputan dilakukan secara daring walaupun peliputan tersebut kurang optimal jika dibandingkan dengan terjun langsung di lapangan. 



Dalam resiko jurnalis yang tinggi di masa pandemi seperti sekarang ini tidak dapat di pungkiri bahwa kekerasan terhadap wartawan baik di lapangan maupun di dunia maya pada masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup tinggi. 

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) terhadap Kebebasan Pers Mei 2020 –2021pada masa seperti saat ini semakin memburuk.

Divisi Advokasi AJI Indonesia mencatat ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Mei 2020  hingga Mei 2021. Dengan adanya peningkatan kekerasan terhadap wartawan, dewan pers memberikan upaya perlindungannya.

Dalam upaya perlindungan tersebut adapula peran serta Polri yang ikut terlibat yang memiliki kerjasama dengan Dewan Pers.

Kabag Kerma Bareskrim Polri Kombes Didi Hayamansyah menerangkan bahwa perlindungan dan peran serta Polri akan sesuai dengan MOU yang sudah dibuat pada tahun 2017.

“Dalam MOU telah disepakati bahwa ada beberapa ruang lingkup seperti pertukaran data dan informasi, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi dibidang penegak hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” katanya dalam talkshow secara virtual Kamis (12/8).

Selain itu Didi juga menegaskan akan menindak lanjuti dan bertindak secara tegas terhadap pelanggaran kekerasan tersebut sebagaimana yang telah di tetapkan.

Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang akan dikuatkan hingga ke tingkat Polda, yakni adanya pembagian “Rompi Pers”. Rompi ini digunakan untuk insan pers yang melakukan peliputan aksi unjuk rasa.

“Pemberian Rompi Pers ini bermaksud untuk membedakan jurnalis dengan massa pendemo. Serta memberikan keamanan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” jelasnya. (putrink)

(zend)