JAKARTA, solotrust.com - Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengungkapkan, aplikasi Peduli Lindungi telah diunduh oleh lebih dari 39 juta pengguna dan dimanfaatkan sebagai fungsi skrining di berbagai fasilitas umum.
“Aplikasi ini sebagai perlindungan diri, juga bisa menjadi asisten pribadi warga, karena dapat memberikan info atau alarm apabila datang ke tempat yang kurang aman terkait COVID-19,” tutur Devie pada Dialog Rabu Utama di Media Center KPCPEN, Rabu (8/9/2021).
Cara penggunaannya aplikasi Peduli Lindungi cukup mudah, yakni mengunduh dari Playstore atau Appstore, mengisi informasi, dan gunakan untuk scan barcode di pintu masuk ruang publik.
Devie menjelaskan, untuk mengoptimalkan dan menjamin keamanan data, pemerintah telah melakukan migrasi sistem Peduli Lindungi ke Pusat Data Nasional yang dikelola Kemenkominfo bekerja sama dengan PT Telkom, BSSN, dan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, dibentuk tim khusus yang selalu memantau keamanan data.
Direktur Operasi keamanan dan pengendalian Informasi BSSN RI Rinaldy menyatakan keamanan data pengguna aplikasi selalu menjadi prioritas utama pemerintah. Rinaldy mengimbau masyarakat untuk bijak membagikan informasi pribadi di media sosial, agar tidak disalahgunakan pihak lain untuk tujuan tertentu.
“Selain itu, mari kita selalu mengecek kebenaran berita, berusaha mengenali aplikasi dengan baik, agar bermanfaat bagi diri kita sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengendalian pandemi,” tegasnya.
Aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem data yang terintegrasi terkait penanganan Covid-19. Penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari proteksi diri dari ancaman virus sejalan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi.
Aplikasi PeduliLindungi adalah hasil kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, PT Telkom Indonesia selaku operator telekomunikasi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Direktur Digital Business Telkom Muhammad Fajrin Rasyid mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah dikembangkan sejak awal 2020 dan penggunaannya salah satunya untuk mendapatkan sertifikat vaksin serta skrining masuk fasilitas umum.
“Aplikasi ini akan makin efektif dan efisien jika makin banyak orang yang menggunakan, karena adanya fitur tracing yang bisa mendeteksi atau mengidentifikasi adanya orang dengan Covid-19 di lokasi tersebut,” ujar Fajrin.
Melalui informasi yang dihimpun dalam sistem, PeduliLindungi akan memunculkan status pengguna dalam 4 kategori, yaitu hijau, kuning, merah, atau hitam. Berdasarkan status ini, pengguna diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke fasilitas umum, misal ke pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik penerapan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan sebagai tambahan protokol kesehatan. Ia mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan.
“Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari skrining protokol kesehatan seperti tidak bermasker atau suhu tubuh tidak sesuai, maka tetap tidak diperbolehkan masuk,” tegas Alphonzus.
Menurut Alphonzus, saat ini hampir seluruh 350 pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI telah memberlakukan proses skrining dengan PeduliLindungi bagi pengunjung.(rum)
()