JAKARTA, solotrust.com – Penanganan Pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan, sehingga pemerintah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali akan dilaksanakan setipa dua minggu.
“Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa–Bali. Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM, Senin (20/09/2021).
Luhut memaparkan, perbaikan pandemi di Indonesia antara lain ditunjukkan oleh hasil estimasi dari tim epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) yang menyatakan angka reproduksi efektif (Rt) Indonesia berada di bawah satu (<1), yakni sebesar 0,98. Ini merupakan yang pertama kali sejak pandemi.
“Angka ini berarti setiap satu kasus Covid-19 rata-rata menularkan ke 0,9 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” ujarnya.
Selain itu, penurunan kasus Covid-19 juga terus terjadi. Jumlah kasus baru pada 20 September adalah sebanyak 1.932 orang, kasus sembuh 6.799 orang, kasus meninggal 166 orang, dengan pengetesan mencapai lebih dari 150 ribu kasus.
“Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus, membaik. (Kasus) konfirmasi secara nasional hari ini, saya singgung tadi, di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu (kasus)tepatnya mungkin 57 ribu sekian, dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya 15 Juli yang lalu,” ujarnya.
Saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4. Luhut memaparkan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.
Beberapa penyesuaian aturan dan pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain:
– Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
– Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kabupat/kota Level 3 dan Level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning,” ujar Luhut.
– Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.
– Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
– Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi, dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.
(zend)