Hard News

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Nasional

7 Desember 2021 12:11 WIB

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut BInsar Pandjaitan. (Foto: Kemenko Marves)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut BInsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakukan di semua wilayah jelang momen Nataru.



“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis yang dilasir oleh situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, maritim.go.id, Senin (6/12).

Luhut menyebut Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru, sebab pemerintah telah melakukan penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) yang tetap berada pada cakupan tinggi, meski kasus rendah dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Luhut.

()