SOLO, solotrust.com - Entah apa yang ada di benak Dedi (32 tahun), dan Iwan (22), tersangka yang diduga melakukan penyekapan dan kekerasan terhadap bocah berumur empat tahun di sebuah hotel di kawasan Banjarsari, Solo. Keduanya yang merupakan warga Jakarta, diamankan jajaran Polsek Banjarsari bersamaan dengan seorang anak yang kondisi tubuhnya penuh luka, Jumat (16/2/2018).
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pegawai hotel yang curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka di dalam kamar, karena terdengar jeritan dan tangisan seorang anak. Saat ditemukan, sang anak tengah ditunggui Iwan, sementara Dedi saat itu tidak ada di lokasi karena sedang merayakan Imlek.
Dedi, yang merupakan ayah tiri korban, mengaku saat itu hanya menitipkan anaknya ke adiknya. Dia mengaku tak mengikat korban, hanya menyekap.
"Saya hanya menyekap. Saya merasa sedih," katanya saat di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (17/2/2018).
"Ya karena memang perilakunya seperti itu Pak, karena pup (buang air besar) sembarangan, kencing sembarangan," jawabnya saat ditanya kenapa menyekap korban.
Dedi mengaku menyesali perbuatannya. Namun dia menolak disebut telah menganiaya anak tirinya, karena yang dilakukan hanya mengikat dan membekap mulutnya agar tidak nakal.
"Saya kan lagi mau Imlekan, dititipin, karena anak kan sering buang pup sembarangan, nah saya titipkan. Saya tak pernah mengikat, saya menyuruh adik saya untuk mengikat karena dia nakal," urainya.
Baca juga : Saat Diselamatkan, Kondisi Anak Korban Penyekapan di Hotel Banyak Luka
Sementara itu Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana menjelaskan, korban telah disekap di hotel selama tiga hari. Dari lokasi penyekapan, polisi mengamankan barang bukti tali rafia yang digunakan mengikat korban, lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban, dan pakakain tersangka yang dipakai untuk mengikat tubuh korban.
"Kemungkinan yang paling jelas motifnya ketidaksukaan kepada anak," terang Kapolsek.
Dari penyidikan sementara, kedua pelaku terindikasi telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Keduanya dijerat dengan Pasal 77 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dwm)
(way)