JAKARTA, solotrust.com – Dalam Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas, disebutkan seseorang yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 boleh mendapatkan suntikan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, sesuai keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 yang berisi tentang pedoman teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pengendalian Covid-19 tidak berlaku lagi. Dalam surat keputusan tersebut Menkes menyatakan vaksinasi boleh diberikan pada penyintas setelah sembuh selama 3 bulan.
Peraturan baru dalam SE tersebut, penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt Direktur Jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan tentang vaksin bahwa dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat diamis dan terus berkembang.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan dikembangkan oleh para ahli, salah satunya pemberian vaksin untuk pencegahan Covid-19”, kata Maxi dalam rilis resmi Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/9).
Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) lewat surat 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tangal 20 September 2021 telah mengungkapkan kajian dan anjuran terbaru mengenai vaksinasi untuk penyintas Covid-19.
Pasien yang terkena Covid-19 dengan derajat keparahan dari ringan sampai sedang menerima vaksin setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 minimal 1 bulan.
Sedangkan dengan derajat yang parah boleh menerima vaksin jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan. Pemberian vaksin juga disesuaikan dengan logistik yang tersedia. (ari)
()