SUKOHARJO, solotrust.com- Polres sukoharjo mengimbau agar tidak ada aksi 222 yang akan menagih janji penghentian operasional PT Rayon Utama Makmur (RUM)di kantor Pemkab Sukoharjo. Hal ini dikarenakan sudah ada jawaban dari PT RUM yang akan melakukan penghentian operasional produksi pada Sabtu (24/2/2018). Aksi tersebut dinilai rawan disusupi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, pasca pertemuan dengan Forkompimda Sukoharjo menjelaskan adanya rencana aksi 222 yang akan menduduki Kantor Pemkab Sukoharjo adalah kurang tepat. Kapolres lebih menyarankan agar bisa dilakukan agenda pertemuan antara warga yang ingin mengeluarkan uneg-uneg atau aspirasi dengan pihak terkait.
Hari ini pertemuan dengan pihak manajemen PT Rum telah disepakati penghentian produksi dalam rangka menghilangkan bau limbah dilaksanakan pada hari Sabtu mendatang. Kapolres menjelaskan apa yang diinginkan warga sudah tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani presiden direktur PT RUM, Pramono disaksikan pejabat Forkopimda Sukoharjo. Dalam surat tersebut diketahui bahwa PT RUM sementara waktu akan menghentikan produksi.
Meski demikian kapolres juga tidak sepenuhnya melarang warga menyampaikan aspirasi dengan aksi menagih janji pemerintah tentang permasalahan limbah PT RUM tersebut. Bahkan Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo menyatakan siap mengamankan jalannya aksi. Hanya saja pihaknya meminta agar segala kegiatan bisa dilaksanakan secara tertib. Ia mengimbau jika akan ada aksi, maka bisa memberikan perwakilan warga kepada Pemkab Sukoharjo.
“Namun demikian sekali lagi saya mengimbau, apa yang diinginkan masyarakat sudah terjawab. Jadi tidak ada alasan yang krusial untuk tetap turun ke jalan menyampaikan aspirasi. Menurut saya itu tidak produktif, karena yang dituntut sudah ada dan sudah menjadi komitmen bersama,” jelasnya. (arif)
(wd)