Serba serbi

Faskes Patok Lebih Dari Ketentuan untuk RT-PCR, Kemenkes: Kita Blok dari PeduliLindungi

Kesehatan

1 November 2021 12:38 WIB

ilustrasi tes usap RT-PCR

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan (Faskes) yang mematok tarif layanan pemeriksaan RT-PCR melebihi yang ditentukan pemerintah.

''Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,'' tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, dalam rilis resmi Kementerian Kesehatan (Kemkes) Sabtu (30/10).



Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran Kemenkes ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.

(zend)