BANDUNG, solotrust.com - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber. Tersangka Y diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan tim dipimpin Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y," jelasnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (03/12/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Kombes Pol Arief menyatakan, dalam kasus ini penyidik baru menangkap Y dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Ini (kejahatan siber yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," jelasnya.
Direktur Ditreskrimsus menjelaskan, modus kejahatan Y dalam kasus phising, tersangja mencuri M-banking milik korban. Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website, kemudian pelaku mengarahkan korban mengisi nomor rekening dan pin.
"Modus pertama, phising. Y mengambil alih M-banking korban dengan cara mengirimkan link," jelasnya.
Kombes. Pol Arief menambahkan, Y menggunakan modus membuat investasi bodong. Tersangka menggunakan akun palsu di sebuah website dengan nama investasi online.
"Tindakan Y ini bertentangan dengan peraturan pemerintah dan OJK," terangnya.
Modus ketiga, Y membuat aplikasi jual beli palsu. Dalam aplikasi itu, Y mencantumkan call center dan kode bayar palsu. Modus keempat, tersangka Y melakukan phone sex dengan korbannya. Y melakukan pemerasan terhadap korban.
"Tersangka berkenalan dengan korban di sosmed (social media) dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan," terang Direktur Ditreskrimsus.
(and_)