Hard News

Nataru, Polres Sukoharjo Minta Warga Tetap Prokes, Serta Larang Konvoi dan Nyalakan Petasan

Jateng & DIY

19 Desember 2021 15:06 WIB

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

SUKOHARJO, solotrust.com – Mencegah terjadinyakerumunan saat Natal dan Tahun baru, Polres Sukoharjo melarang warga menyalakan petasan saat momentum tersebut. Tak hanya itu, guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Polres juga melarang arak-arakan/konvoi kendaraan dalam jumlah besar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengajak warga Kabupaten Sukoharjo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.



Kapolres mengungkapkan, kerumunan dapat  menimbulkan penyebaran Covid-19, apalagi  tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga ia mengimbau bagi masyarakat yang terpaksa keluar rumah agar tetap ketat melakukan protokol kesehatan, seperti memakai masker, senantiasa mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer dan tidak berkerumun.

"Untuk kasus menyalakan petasan, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa," kata Kapolres, Jumat (15/12/2021).

Ditegaskan Kapolres, Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun, diantaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Kegiatan berkerumun maupun keramaian dilarang pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan dengan kerumunan besar," tegasnya.

Dijelaskan Kapolres, pelanggaran atas larangan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari Jaga Kamtibmas di Kabupaten Sukoharjo tetap kondusif jelang Natal dan Tahun Baru ini dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan," imbau Kapolres.

(wd)