SOLO, solotrust.com - Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menyampaikan pihaknya masih menunggu instruksi dari KAI pusat terkait aturan syarat perjalanan terbaru yakni pencabutan syarat test PCR dan antigen untuk perjalanan jarak jauh bagi masyarakat yang sudah vaksin lengkap dua dosis.
"Sampai saat ini belum ada surat edaran dari pusat. Kita tunggu aturan terbaru dari pusat," ujar Supriyanto dalam pesan teksnya pada Solotrust.com, Selasa (8/3).
Selama menunggu instruksi dari KAI pusat, Supriyanto menegaskan bahwa hingga saat ini masih berlaku syarat sama seperti sebelumnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"Sebelum ada aturan terbaru, masih berlaku aturan sebelumnya. Syarat antigen atau PCR berlaku," tandas Supriyanto.
Pantauan Solotrust.com pada Selasa (8/3) siang, di Stasiun Solo Balapan masih tersedia booth pemeriksaan rapid test antigen. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan kelengkapan calon penumpang seperti hasil negatif test PCR atau Antigen.
Sementara itu, pemerintah telah mencabut syarat PCR-Antigen untuk perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara dengan ketentuan pelaku perjalanan sudah vaksinasi dosis lengkap. Pencabutan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers virtual, Senin (7/3).
Menurut Luhut, pelonggaran syarat perjalanan oleh pemerintah ini berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 yang berangsur-angsur membaik dan dalam rangka transaksi menuju aktivitas normal.
Menanggapi hal tersebut, Supriyanto mengaku pihak KAI Daop 6 Yogyakarta tentu akan menaati ketentuan dari pemerintah. Sehingga booth untuk tes PCR dan antigen masih disediakan di stasiun-stasiun hingga pihaknya menerima instruksi selanjutnya.
"KAI akan melaksanakan semua aturan yang dikeluarkan Pemerintah," ucap Supriyanto.
Adapun syarat naik kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, yakni :
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA di stasiun pembatalan atau maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA jika melalui aplikasi KAI Access.
Pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api. (rum/dela)
(zend)