SOLO, solotrust.com - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan narkoba sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan aman kepada masyarakat pengguna jasa transportasi kereta api.
"Hari ini KAI Daop 6 kembali melaksanakan pemeriksaan narkoba secara acak kepada pekerja KAI di Stasiun Solo Balapan setelah sebelumnya dilaksanakan di kantor Daop 6 dan Stasiun Yogyakarta. Untuk kegiatan di Solo Balapan ini, KAI Daop 6 bekerjasama dengan BNN Surakarta," ujar Supriyanto saat ditemui awak media di Stasiun Solo Balapan, Rabu (2/2).
Dalam kesempatan itu, ada 45 pekerja yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Polsuska, Teknisi KA, Pengatur Perjalanan Kereta Api, dan petugas penjaga perlintasan kereta yang diambil sampel urinnya.
Menurut Supriyanto, para pekerja tersebut merupakan ujung tombak keselamatan operasional kereta api yang kondisinya harus senantiasa sehat dan terbebas dari segala jenis zat adiktif yang bisa membahayakan. Meskipun ketika akan berdinas, para awak KA tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta asesmen.
"Tentunya pemeriksaan narkoba ini sebagai upaya KAI Daop 6 memberikan pelayanan terbaik dengan SDM terbaik dan handal saat melaksanakan tugas," tambah Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, perjalanan kereta api selalu menempatkan keselamatan sebagai faktor utama termasuk penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.
Saat ini stasiun Solo Balapan melayani 86 perjalanan KA yang terdiri dari 10 perjalanan KA Jarak Jauh keberangkatan Stasiun Solo Balapan, 50 KA yang melintas, 6 KA Lokal BIAS PP, dan 20 KRL PP dengan rata-rata penumpang harian sekitar 4 ribu orang.
Pada bulan Januari 2022 tercatat 101.129 penumpang yang terdiri dari 28.096 penumpang KA Jarak Jauh, 792 penumpang KA BIAS, dan 72.241 penumpang KRL. Sedangkan penumpang turun pada bulan Januari 2022 sebanyak 99.274 penumpang yang terdiri dari 30.680 penumpang KA Jarak Jauh, 1.095 KA Lokal BIAS, dan 67.499 penumpang KRL.
"KAI tetap berkomitmen untuk melaksanakan aturan yang diterapkan Pemerintah, berupa pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, untuk perjalanan KA yang aman dan sehat," tutup Supriyanto. (rum)
(zend)