JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan label Logo Halal Indonesia yang mulai berlaku secara nasional pada 1 Maret 2022.
Penetapan ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag melalui keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tertanggal 10 Februari 2022.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label tersebut dilakukan demi melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), selain itu penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil dalam siaran pers resmi Kemenag, Sabtu (12/3).
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan label Halal Indonesia wajid dicantumkan di bagian kemasan, bagian tertentu dan/atau tempat tertentu pada produk.
Ia menambahkan label penanda produk halal harus ditempatkan pada sisi yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Label tersebut juga harus dipastikan tidak mudah terhapus, terlepas, dan rusak serta sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi. (putri)
(zend)