SOLO, solotrust.com – Logo Halal Indonesia yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berbeda dengan logo halal sebelumnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan arti dan makna Label Halal Indonesia diadaptasi dari nilai – nilai Indonesia. Label tersebut mencerminkan ciri khas artefak budaya Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelas Aqil dalam siaran pers resmi Kementerian Agama, Sabtu (12/3).
Gunungan motif tersebut membentuk kata Halal yang terdiri dari huruf arab Ha, Lam, Alif, dan Lam. Menggambarkan semakin tinggi ilmu semakin tua usia,atau sebagai pengingat manusia semakin dekat dengan sang pencipta.
Motif sarjan/lurik memiliki makna cukup dalam pembeda/pemberi batas yang jelas. Biasanya motif ini disebut pakaian takwa, bagian leher baju terdiri 3 pasang (6 biji kancing) yang artinya rukun iman. Selain itu, warna yang diambil juga memilik arti sendiri.
Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tukasnya. (diva)
(zend)