Ekonomi & Bisnis

Kasus Binary Option Ilegal, Kepala OJK Solo: Kita Harus Bijak Berinvestasi

Ekonomi & Bisnis

18 Maret 2022 11:06 WIB

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Solo Eko Yunianto. (Foto: Dok. Solotrust.com/wieda)

SOLO, solotrust.com – Masyarakata tengah dihebohkan dengan tren trading binary option yang ilegal.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Solo Eko Yunianto berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam berinvestasi. Sebab kini marak investasi yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).



Eko menyebut trading binary option termasuk ilegal karena tidak memiliki izin dari BAPPEBTI.

“Terkait dengan legalnya itu, BAPPEBTI sendiri sudah menyatakan bahwa binary option itu adalah ilegal, karena memang tidak ada ijinnya dari BAPPEBTI,” ungkapnya pada Solotrust.com, Kamis (17/3).

Ia menegaskan perlu adanya edukasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi agar bijak dalam berinvestasi dengan mempertimbang pendapatan dan resiko yang ada.

“Kita edukasi masyarakat itu intinya kalo kita mau berinvestasi ya harus bijak dalam berinvestasi, bagaimanapun harus dipertimbangkan high return dan high risk,” ujar Eko.

Pihaknya, OJK, selaku lembaga pengawas yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan telah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara untuk menyasar seluruh kalangan agar dapat berinvestasi dengan legal dan aman.

“Sebetulnya kalo sosialisasi kan sudah kami lakukan kemarin masa pandemi kan kami sampaikan melalui zoom meeting dan itu sudah ke berbagai ya, mulai dari mahasiswa, pelajar, asosiasi waktu itu termasuk juga ke pedagang pasar,” tukasnya. (riz/dks/wieda)

(zend)