SEMARANG, solotrust.com- Mengurus perpanjangan perizinan Lembaga Penyiaran ternyata masih ditemui beberapa kendala.
Sejumlah pengelola Lembaga Penyiaran (LP) khususnya radio di Jawa Tengah mengaku masih mengalami kesulitan dengan sistem perijinan yang menggunakan sistem online. Untuk itu, mereka berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng tetap melakukan pendampingan kepada LP di Jateng.
Dari hasil monitoring yang dilakukan KPID Jawa Tengah selama triwulan pertama tahun 2022 ini kepada radio di berbagai daerah di Jateng, didapati masih banyak pengelola lembaga penyiaran yang menemui kendala dan kebingunan melakukan proses perpanjangan ijin melalui sistem SIMP3 (e-penyiaran).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Perizinan KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul yang dirangkum dari hasil monitoring terhadap lembaga penyiaran di 6 kabupaten yang ada di Jawa Tengah selama dua bulan, yakni Pebruari dan Maret 2022.
Misalnya, saat tim monitoring di Kabupaten Blora, menemukan ada beberapa radio yang masih menemui kendala. Misalnya, pengelola Radio GPN FM yang menyatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan ijin melalui akun e-penyiaran, akan tetapi belum mendapatkan konfrmasi melalui email yang dikirim. Kondisi semacam itu juga dialami oleh sejumlah lembaga penyiaran yang lain.
Anas Syahirul menambahkan, dengan masih adanya kendala yang dialami oleh pengelola lembaga penyiaran dalam menggunakan sistem e-penyiaran, maka ia berharap Kementerian Kominfo lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada lembaga penyiaran khususnya di daerah-daerah.
“Rata-rata mereka sudah mengajukan perpanjangan melalui akun e-penyiaran, akan tetapi belum ada konfirmasi melalui email. Ada juga yang balasan emailnya agak lama. Kemudian, ada juga radio yang berubah akta pendiriannya lalu mengalami kesulitan untuk mendapatkan perpanjangan ijin, ada juga yang tidak bisa membuka akses dan kendala-kendala lain,” tambah Anas.
Misalnya Radio Gloria, Blora. Radio ini sempat terkendala masalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang harus merubah dokumen pendirian awal. Akan tetapi setelah diterbitkan, juga terkendala di sistem e-penyiaran.
Kemudian, di Magelang, Radio Merapi Indah juga mengeluhkan hal yang sama. Radio ini juga masih terkendala teknis di sistem e-penyiaran, sampai hari ini IPP sudah habis dan belum terbit perpanjangannya.
Anas mengatakan, lembaga penyiaran tetap harus taat kepada aturan yang ada sekarang. Namun di sisi lain pemahaman tentang sistem yang baru itu juga harus tersosialisasikan dengan baik. Karena itulah, Kemenkominfo perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada lembaga penyiaran terutama di daerah-daerah.
“Aturan terkait proses perpanjangan ini sudah berlaku efektif sejak tahun lalu. Akan tetapi kenyataannya masih banyak yang kesulitan dalam proses tersebut. Banyak yang bertaya ke KPID, maka KPID pun siap membantu sesuai kewenangan,” paparnya.
Lebih lanjut Anas mengungkapkan, bahwa KPID Jawa Tengah selalu terbuka dalam hal konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi lembaga penyiaran.
“Kita juga sering menerima telpon, whatsapp maupun datang ke kantor dari lembaga penyiaran terkait kendala tagihan IPP maupun tata cara melakukan perubahan data administratif hingga proses e-penyiaran,” ungkapnya.
Prinsipnya, lembaga penyiaran meminta kepada KPID Jawa Tengah untuk tetap memberikan pendampingan atau bimbingan dalam proses perpanjangan izin mereka.
Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini direktorat penyiaran dan juga KPI Pusat.
“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan adanya permasalahan ini. Masih banyak perkerjaan rumah dalam sistem yang sudah berjalan ini,” tegasnya.
(Wd)