Solotrust.com - Pemilik yang membuat hewan peliharaan mereka kelaparan sampai mati bisa menghadapi hukuman penjara di Korea Selatan mulai tahun depan, menurut Kementerian Pertanian negara tersebut pada hari Senin, sebagaimana dikabarkan Yonhap News (25/4).
Aturan ini muncul untuk mencegah penyalahgunaan hewan dan melindungi mereka dengan lebih baik, sejalan dengan meningkatnya jumlah pemilik hewan peliharaan di Korea Selatan.
Mengutip data kementerian pertanian, sebanyak 6,04 juta rumah tangga atau 29,7 persen dari total rumah tangga Korea Selatan, memelihara hewan peliharaan, yang kebanyakan anjing, pada akhir 2020.
Di bawah revisi Undang-Undang Perlindungan Hewan, pemilik hewan peliharaan akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda maksimum 30 juta Won (sekitar Rp346 juta) jika mereka terbukti bertanggung jawab atas kematian hewan peliharaan mereka dengan tidak memberi mereka makan.
Undang-undang itu akan mulai berlaku pada 27 April 2023. Saat ini, tindakan kelalaian tersebut tidak dikenakan hukuman karena tidak dianggap sebagai penyalahgunaan hewan.
Mulai April 2024, mereka yang ingin memelihara lima jenis anjing "berbahaya" juga harus mendapatkan persetujuan negara, karena melihat peningkatan jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh anjing peliharaan.
Lima ras anjing itu adalah tosa, rottweiler, American pit bull terrier, American Staffordshire terrier dan Staffordshire bull terrier.
Tahun lalu, pemerintah Korea Selatan mewajibkan pemilik lima jenis anjing tersebut untuk mengambil asuransi untuk kemungkinan cedera pada orang lain dan kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaan mereka. (Lin)
(zend)