Hard News

Nggak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang

Nasional

9 Mei 2022 13:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Kabar gembira buat pengendara kendaraan bermotor. Ya, bagi para pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya, terutama yang kedaluwarsa saat libur Lebaran dapat diperpanjang.

Hal ini tentunya berbeda dengan kondisi di luar masa libur Lebaran. Biasanya jika tidak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM lewat dari satu hari, pengendara harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.



Melansir PMJ News, Senin (09/05/2022), dispensasi perpanjangan SIM saat libur Lebaran ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Disebutkan, pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Nah, bagi kamu pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran atau pada29 April hingga 8 Mei 2022 bisa diperpanjang mulai hari ini. Dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran berlaku mulai 9 hingga 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Sementara bagi kamu pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan hingga 17 Mei 2022, SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak bisa melakukan mekanisme perpanjangan.

Apabila proses perpanjangan lewat 17 Mei 2022 harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

(and_)