Hard News

Kebijakan Lepas Masker, Bupati Rembang: Tunggu Surat Edaran

Sosial dan Politik

18 Mei 2022 21:31 WIB

Bupati Rembang Abdul Hafidz (Foto: Dok. solotrust.com/Muhammad Minan)

REMBANG, solotrust.com - Pemerintah membuat kebijakan terbaru terkait kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka.

Per Rabu (18/05/2022) hari ini kebijakan lepas masker diberlakukan. Masker boleh dibuka seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Indonesia dan kondisi imunitas masyarakat.



Menanggapi hal itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.

"Belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat atau provinsi. Tentunya kebijakan tersebut akan kita ikuti. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus mengikuti yang lebih atas," kata Abdul Hafidz kepada wartawan, Rabu (18/05/2022).

Bupati mengungkapkan, saat ini Kabupaten Rembang masih masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 menuju level 1. Namun, sebagaian besar masyarakat Rembang di wilayah pedesaan sudah menerapkan kebiasaan copot masker saat beraktivitas.

"Masyarakat Rembang di wilayah pinggiran sudah menerapkan copot masker saat melakukan aktivitasnya. Untuk kebijakan presiden ini, nanti akan kita ikuti petunjuknya terlebih dulu dari pusat dan provinsi seperti apa terkait kebijakan baru ini. Kita masih menunggu surat edaran resmi," imbuhnya.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan pelonggaran masker bagi masyarakat. Kini masyarakat boleh tidak menggunakan maker di ruangan terbuka atau outdoor.

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.

Meski begitu, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan masker. Demikian pula agi masyarakat kategori rentan seperti warga lanjut usia (Lansia) atau memiliki penyakit komorbid juga tetap disarankan mamakai masker saat beraktivitas. (mn)

(and_)